GridStar.ID-Upah minimum provinsi (UMP) wilayah Jawa Barat (Jabar) tahun 2023 telah ditetapkan mengalami kenaikan 7,88 persen atau sebesar Rp 1.986.670,17, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 1.841.487,31.
Kenaikan UMP Jabar tahun ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Jawa Barat, upah minimum ini mulai berlaku per 1 Januari 2023. Lantas, berapa besaran upah minimum di setiap kabupaten/kota di Jabar?
Daftar UMR 2023 Provinsi Jawa Barat
Dari informasi yang dirilis, upah minimum tertinggi di Provinsi Jabar sebesar Rp 5.176.179,07 di Kabupaten Karawang, dengan upah minimum terendah di Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05.
Adapun rincian upah minimum di setiap kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebagai berikut:
- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575, 44
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
- Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
- Kota Depok Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- Kota Bandung Rp 4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kabupaten Kuningan Rp 2.101.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
- Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657, 42
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
- Kota Banjar Rp 1.998.119,05.
Untuk diketahui, upah minimum di atas berlaku untuk para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun maka pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.
(*)