Cek Premi 2023, Langkah Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan via LinkAja

Senin, 02 Januari 2023 | 12:32
dok.CerdasBelanja

Bayar BPJS Kesehatan via LinkAja

GridStar.ID - Mudah banget, sekarang iuran BPJS Kesehatan tak perlu antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Bayar iuran BPJS Kesehatan kini sudah bisa lewat aplikasi LinkAja loh.

Jika terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaan terancam tidak aktif.

Lantas seperti apa cara membayar iuran BPJS Kesehatan via LinkAja?

Ini cara bayar iuran BPJS Kesehatan via LinkAja:

1. Unduh aplikasi LinkAja di Appstore atau Playstore

2. Registrasi awal LinkAja sesuai ketentuan

3. Buka aplikasi LinkAja setelah berhasil memiliki akun

4. Klik BPJS

5. Klik BPJS Kesehatan

6. Masukkan nomor virtual account dan masukkan jumlah bulan

7. Klik Lanjut

8. Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar

9. Pilih metode pembayaran LinkAja

10. Klik Konfirmasi

11. Klik Bayar

12. Proses bayar iuran selesai

Semudah itu membayar iuran BPJS Kesehatan via LinkAja loh.

Baca Juga: Link Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan, Cek Hipertensi hingga Diabetes

BPJS Kesehatan merinci iuran masing-masing premi seusai Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020.

Seperti ini rincian iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum dari laman resminya via Kontan.co.id:

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. (*)

Baca Juga: Freelancer Dapat Dana Pensiun, Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kontan