GridStar.ID- Pembelian elpiji 3 kg akan diperketat menggunakan KTP mulai 2023.
Adapun pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini dilakukan agar pemberlian Elpiji 3 kg dapat tepat sasaran.
"Untuk supaya tepat sasaran, datanya harus lengkap, dan instrumen kita pakai data, termasuk KTP yang disesuaikan dengan penyalur," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Lantas terkait dengan adanya penggunaan KTP untuk pembelian elpiji 3 kg, akankah nantinya jumlah tabung yang boleh dibeli akan dibatasi?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa terkait jumlah pembatasan tabung elpiji 3 kg yang boleh dibeli, belum ditentukan.
"Belum ditentukan," ucap Irto saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Ia menambahkan, untuk regulasi terkait pembatasan hal tersebut tergantung kewenangan dari pemerintah.
"Kalo regulasi pembatasan itu kewenangan ada di regulator," ungkapnya.
Cara pembelian dengan KTP
Irto menjelaskan, saat ini Pertamina tengah mensinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli elpiji 3 kg.
"Data P3KE akan diinput dalam web based Subsidi tepat," jelasnya.
Ia mengatakan, nantinya masyarakat tak perlu mengunduh aplikasi maupun QR code ketika melakukan pembelian.
Masyarakat bisa membeli gas elpiji dengan cara seperti biasa, namun dengan syarat menunjukkan KTP.
"Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," terangnya.
Setelah menunjukkan KTP, maka selanjutnya bagi yang sudah masuk database P3KE, bisa lanjut untuk membeli.
Adapun bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan diupdate dan langsung bisa membeli seperti biasa.
"Hal ini sebenarnya sudah jalan, namun selama ini pencatatannya manual, ada log book di masing-masing pangkalan," jelasnya.
Dengan cara ini, ke depannya bakalan ada digitalisasi data pembelian.
Saat ini ia menerangkan untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kg masih dilakukan seperti biasa.
(*)