Pedulilindungi Masih Dipakai Meski PPKM Dicabut? Begini Kata Menkes

Senin, 02 Januari 2023 | 10:33
(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA )

Scan Barcode PeduliLindungi tanpa takut kartu vaksin hilang

GridStar.ID - Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Presiden Jokowi.

Keputusan pencabutan PPKM ini terdapat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Lantas, bagaimana nasib Pedulilindungi setelah dicabutnya PPKM di Indonesia?

Penjelasan Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, aplikasi Pedulilindungi akan tetap digunakan dan berperan sebagai prlatform pelaporan kasus positif Covid-19.

"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid test, jadi orang boleh rapid test yang akan kita keluarkan untuk dibuka ke seluruh apotek, dan scan QR code saja, jadi kalau positif lapor," ujar Menkes Budi dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022).

Kedepannya, bagi orang yang positif Covid-19 akan mendapat pemberitahuan dan wajib memakai masker. Namun statusnya sudah tidak bertanda hitam lagi.

"Kalau lapor, Pedulilindunginya enggak diitemin.

Jadi bukan berarti dia tidak boleh kemana-mana.

Tapi kalau dia positif dia tahu, dan wajib pakai masker," lanjut dia.

Selain itu, Menkes Budi menyampaikan jika orang yang terpapar Covid-19 sebaiknya melakukan isolasi mandiri (isoman) hingga sembuh agar tidak menularkan kepada orang lain.

Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Cuma Pakai KTP

Vaksinasi

Bukan hanya Pedulilindungi, tes Covid-19 seperti rapid antigen dan PCR juga tetap ada meski PPKM sudah dicabut.

Presiden Jokowi juga akan terus menjalankan program vaksinasi untuk membantu meningkatkan imunitas.

"Vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Jokowi.

Ia juga menyampaikan, aparat, lembaga pemerintah, serta fasilitas dan tenaga kesehatan harus tetap memberikan layanan vaksin bagi masyarakat.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah juga tetap dipertahankan bila nantinya terdapat penyebaran Covid-19.(*)

Baca Juga: PPKM Dicabut, Vaksin Sudah Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Naik Kereta dan Pesawat?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya