GridStar.ID -Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki masa pensiun bisa mencairkan dana jaminan pensiunnya.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim Jaminan Pensiun antara lain:
1. Mencapai Usia Pensiun
2. Mengalami cacat total tetap
Pengajuan klaim bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Untuk bisa melakukan klaim, peserta bisa melakukannya dengan cara berikut ini:
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
4. Dilayani oleh Petugas
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Fitur Layanan Baru Tepat di HUT ke-45
5. Menerima tanda terima klaim
6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta
Untuk mengetahui status klaim, peserta bisa melakukan pengecekan secara online melalui cara berikut ini:
1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Masukkan nomor KPJ
3. Informasi Status Klaim (*)