Cek Syarat e-Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 01 Januari 2023 | 21:00
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memiliki fitur electronic Klaim alias e-Klaim yang diperuntukkan bagi pekerja migran Indonesia.

Para pekerja migran Indonesia dapat mengklaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kapanpun dan di manapun lewat handphone.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengungkap layanan ini adalah memudahkan kecepatan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hadirnya fitur ini menjadi hadiah spesial yang kami berikan kepada PMI di seluruh dunia dan sekaligus menjawab kebutuhan mereka akan kemudahan serta kecepatan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, pada Kamis, (15/12/2022).

"(BPJS Ketenagakerjaan) juga memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat secara maksimal," terangnya.

"Lalu peserta dapat memilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami.

Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif.

Lalu, unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri seluruh proses dengan klik menu submit," ujar Roswita.

PMI bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Jaminan Kecelakaan Kerja pada pekerja migran Indonesia memiliki beberapa jenis manfaat dan juga syarat.

Berikut syarat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan lewat e-klaim:

Perlindungan sebelum atau Setelah Bekerja

1. Kecelakaan kerja/Penyakit Akibat Kerja-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan-Kartu Tanda Penduduk (KTP) / paspor / kartu identitas lainnya (Copy)-Surat keterangan dokter yang memeriksa atau merawat dan/atau dokter penasehat-Kwitansi biaya pengangkutan-Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

2.Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan-Kartu Tanda Penduduk (KTP) / paspor / kartu identitas lainnya (Copy)-Perjanjian kerja (Copy)-Surat keterangan dari Dinas Kabupaten/Kota setempat

3. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan(Copy)-Kartu Tanda Penduduk (KTP) / paspor / kartu identitas lainnya (Copy)-Visa kerja (Copy)-Surat keterangan kepolisian (Copy)

Perlindungan Selama Bekerja

1. Pengobatan dan Perawatan Lanjutan di Indonesia akibat Kecelakaan kerja/Penyakit Akibat Kerja-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan-Kartu Tanda Penduduk (KTP) / paspor / kartu identitas lainnya-Surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaankuitansi biaya pengangkutan-Surat keterangan dokter atau rumah sakit yang memeriksa atau merawat-Bukti asli pembayaran biaya tranportasi

2. PHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia.-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan-Kartu Tanda Penduduk (KTP) / paspor / kartu identitas lainnya-Perjanjian penempatan-Surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik Indonesia, atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir

Baca Juga: Cara Daftar Rawat Jalan Eksekutif (VIP) BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

3. Penggantian biaya pengangkutan bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja, ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal di negara tujuan penempatan-Surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik Indonesia, atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan-Tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan.

4. Penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan dari negara tujuan penempatan ke Indonesia bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia-Surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik Indonesia, atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan-Tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penematan

5. Penggantian biaya pemulangan bagi PMI bermasalah-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan-Kartu Tanda Penduduk (KTP)/paspor/kartu identitas lainnya (Copy)-Visa Kerja (Copy)-Perjanjian kerja (Copy)-Surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan atau instansi Indonesia, pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir-Tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan

6. Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan-Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ paspor /kartu identitas lainnya (Copy)-Perjanjian kerja (Copy)-Tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan

7. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan-Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ paspor/kartu identitas lainnya (Copy)-Visa Kerja (Copy)-surat keterangan kepolisian (Copy)

Mudah, siapkan persyaratan tersebut untuk bisa melakukan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Baca Juga: Mau BPJS Kesehatan Aktif Lagi? Segini Tunggakan yang Harus Dilunasi

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya