Cuma dengan Ini Bisa Langsung Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 01 Januari 2023 | 16:33
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dan offline.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.

Dikutip dari Kontan, pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah yang berlaku mulai 4 Mei 2022.

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat beberapa syarat agar saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta. Syarat tersebut di antaranya ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Selain itu, bagi peserta yang hendak melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga wajib melampirkan beberapa persyaratan administrasi.

Lantas, apa saja persyaratan dokumen administrasi dan bagaimana cara melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Dokumen pencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT.

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Dokumen-dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli, berikut ini adalah ketentuannya:

Baca Juga: Mudah! Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Pekerja Lepas

1. Mengundurkan diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

PHK didefinisikan sebagai berhenti kerja melaui penetapan pengaduan hubungan industrial, karena pemutusan kerja Bipartit atau kontak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

2. Usia pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

3. Cacat total tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Peserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

5. Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

6. Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Beasiswa Anak bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan secara online

Peserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secala online dengan mengakses lamanlapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, perlu diketahui pada layanan online ini hanya dapat diakses untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan karena terkena PHK.

Berikut ini adalah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via kantor cabang

Selain secara online, peserta juga bisa melakukan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk di kantor cabang tersebut melayani semua bentuk kriteria pencairan, berikut ini adalah tata caranya:

Nah demikian cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui online atau offline 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022".

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas.com