Cair Setiap Bulan, Ini 6 Jenis Manfaat Jaminan Pensiun, Anak hingga Orang Tua

Rabu, 07 Februari 2024 | 11:10
Kolase Kompas

Dana Pensiun bpjs ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program manfaat dana pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan manfaat pensiun ini diharapkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.

Manfaat pensiun diberikan atau dicairkan setiap bulan pada peserta dan ahli waris yang meninggal dunia.

Peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar program Jaminan Pensiun bisa mencairkannya setelah usia 57 tahun atau mengalami cacat total tetap.

Melansir dari Kompas.com, iuran Jaminan Pensiun dihitung 3 persen, terdiri dari 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.

Upah perbulan akan dijadikan dasar perhitungan iuran dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika pemberi kerja tidak memenuhi ketentuan pembayaran ini maka bisa dikenai denda 3 persen setiap bulan keterlambatan.

Macam-macam Manfaat Program BPJS Pensiun:

1. Manfaat Pensiun Hari Tua

Uang tunai pensiun ini dicairkan pada peserta yang memenuhi iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.

2. Manfaat Pensiun Cacat

Uang tunai pensiun ini dicairkan perbulan kepada peserta yang alami cacat total tetap akibat kecelakaan dan tidak bias kembali bekerja hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda

Uang tunai bulanan ini diberikan pada janda/duda menjadi ahli waris sah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Uang bulanan ini bisa diberikan pada ahli waris dengan kondisi:

-Meninggal dunia apabila masa iur kurang dari 15 tahun dengan minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen

- Meninggal dunia saat memperoleh manfaat pensiun MPHT

4. Manfaat Pensiun Anak

Uang tunai bulanan ini diberikan pada anak yang menjadi ahli waris peserta.

Ahli waris paling banyak 2 orang anak hingga usia 23 tahun, bekerja, dan menikah.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua

Uang tunai bulanan ini diberikan pada orangtua ahli waris peserta lajang yang meninggal dunia.

6. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak dari manfaat pensiun bulanan namun bisa mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Namun syaratnya ada 3 hal:

Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun

Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen

Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen.

Baca Juga: Cara Ajukan Klaim Jaminan Pensiun Jika Peserta BPJS Ketenagakerjaan Telah Meninggal Dunia

(*)

Editor : optimization

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya