Syarat Dapat Surat Rujukan Agar Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:02
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang memastikan layanan kesehatan bedah maupun nonbedah akan menanggung biayanya.Hal ini disampaikan oleh Pps.Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

“(Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/07).

Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu.

Kemudian operasi mata, operasi vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi sendi lutut, dan operasi timektomi.

Namun sebelum ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan prosedur referensi.Berikut cara mendapatkan surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengutip dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjut terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Cara Dapatkan Surat Rujukan agar Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Telah Dicabut, Apakah BPJS Kesehatan Akan Tanggung Pembiayaan Pengobatan Covid-19?

Sedangkan prosedur untuk mendapatkan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) langkah-langkahnya sebagai berikut:

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Mendapatkan Surat Rujukan agar Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan".

Tag

Editor : Hinggar

Sumber KOMPAS.com