GridStar.ID-Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga 2024.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pada dasarnya saar inflasi mengalami kenaikan biasanya diikuti dengan kenaikan premi asuransi.
Akan tetapi secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum bisa diterima.
“Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif BPJS Kesehatan), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik,” ujar Budi seperti dikutip dari Kontan, Jumat (09/12).
Artinya, iuran BPJS Kesehatan bagi setiap kepesertaannya hingga tahun 2024 akan tetap sama dengan yang berjalan saat ini.
Rincian iuran BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini dan tetap akan berlaku hingga 2024 sebagai berikut:
1. Iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: PPKM Telah Dicabut, Apakah BPJS Kesehatan Akan Tanggung Pembiayaan Pengobatan Covid-19?
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dengan rincian berikut:
- Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran, tapi keterlambatan pembayaran iuran atau tunggakan mengakibatkan status kepesertaan akan dinonaktifkan secara sementara.
Denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, perserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
(*)