Meski PPKM Telah Resmi Dicabut, 4 Hal Ini Akan Tetap Diberlakukan

Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:45
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

GridStar.ID - Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12).

Hal ini dilakukan setelah melewati beberapa pertimbangan.

Presiden Jokowi menyebut jika Indonesia berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan menjaga stabilitas ekonomi.

Pengkajian status PPKM ini pun sudah dilakukan selama 10 bulan terakhir.

Namun, meski PPKM telah dicabut ada beberapa hal yang tetap harus diterapkan untuk kedepannya.

1. Masyarakat tetap waspada dan menggunakan masker

"Pamakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," ujar Jokowi.

2. Masyarakat mandiri dalam mencegah penularan

Masyarakat diminta untuk mandiri dalam melakukan pencegahan penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan Covid-19.

Selain itu fasilitas kesehatan juga harus tetap disiagakan.

Baca Juga: RESMI, Presiden Jokowi Umumkan PPKM Dicabut Mulai Hari Ini, Tapi dengan Syarat...

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster," ungkap Jokowi.

3. Satgas Covid-19 tetap ada

Meskipun status pemberlakuan PPKM Telah dicabut, namun keberadaan satgas Covid-19 akan tetap ada.

Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi peyebaran kasus Covid-19.

4. Bansos tetap dilanjutkan

Program bantuan sosial untuk masyarakat juga akan terus diberikan.

Hal tersebut telah dipastikan oleh Presiden Jokowi.

"Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," katanya.

Jokowi mengatakan jika pemerintah juga akan memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan yang akan tersedia di layanan fasilitas kesehatan yang ditunjuk. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya