Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlaku, Ini Syaratnya

Rabu, 21 Juni 2023 | 14:11
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

GridStar.ID - Cara mengurus STNK yang sudah mati atau habis masa berlakunya.

Apabila kita tidak membayar pajak kendaraan bermotor, maka STNK kendaraan tersebut akan mati atau tidak sah.

Agar hal tersebut tidak terjadi, kita harus mengurus pajak kendaraan dan mengaktifkan kembali STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) bisa menjadi tidak sah jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Sebab, fungsi pajak tahunan salah satunya yakni memperpanjang masa berlaku STNK.

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor Samsat.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk/pusat.

Pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

Jika terlambatnya di bawah satu tahun, maka masih bisa melakukan pembayaran melalui gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada.

Baca Juga: Tutorial Lengkap Cara Membayar Pajak Kendaraan via Online di Aplikasi SIGNAL, Nggak Perlu Antri di Samsat!

Tapi, jika keterlambatannya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat pusat.

Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Alur Mengurus STNK Mati di Samsat

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

Baca Juga: BPJS Checking, Pajak Progresif Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".

Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Nama Orang Lain dengan Online

Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Cek Syarat dan Cara Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati

Editor : Rahma

Sumber : Tribun Batam

Baca Lainnya