Curang Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Orang Ini Dipenjara 10 Bulan

Jumat, 30 Desember 2022 | 16:32
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jika terbukti melakukan klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa dipenjara selama 10 bulan.

Salah satunya kasus yang dialami Daniel Santoso yang divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Daniel Santoso telah terbukti bersalah setelah diketahui melakukan tindak penipuan dengan memanipulasi data kependudukan.

Dirinya juga memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.

Putusan yang ringan ini diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.

Pihak Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun juga mengungkapkan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan harus diterima oleh yang berhak.

"Ini adalah bentuk keseriusan BP Jamsostek dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima orang yang berhak," ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via online:

1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Simak Prosedur dan Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi

2. Isi data awal Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah itu, peserta diarahkan melengkapi data sesuai instruksi tampilan di portal.

5. Unggah dokumen persayaratan

6. Peserta berhasil menyelesaikan proses untuk menerima notifikasi berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang

7. Peserta dihubungai via video call dan akan ada wawancara sesuai jadwal pada notifikasi

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.(*)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Fitur Layanan Baru Tepat di HUT ke-45

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya