GridStar.ID-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken Menaker Ida Fauziyah, 2 Februari 2022.
Melalui aturan baru tersebut, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.
Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Lalu, pada Pasal 4 dikatakan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian Pasal 5 Permenaker.
Namun demikian, dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker, @kemnkaer, disebutkan bahwa klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Fitur Layanan Baru Tepat di HUT ke-45
Syaratnya yakni:
- Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun; dan
- Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
- Aturan ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.
Setelah dicairkan sebagian, sisa dana JHT dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).
"Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap," jelas Kemenaker.
Adapun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yakni 2 Mei 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya".