Angin Segar, Segini Besarnya Kenaikan Gaji Pegawai Swasta 2023

Jumat, 30 Desember 2022 | 09:01
dok.Kompas.com

Ilustrasi Gaji

GridStar.ID - Kabar gembira, segini kenaikan gaji pekerja di tahun 2023, sudah cek?

Gaji pekerja mengikuti penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.

UMK ditetapkan masing-masing gubernur provinsi.

Sedangkan UMP ditetapkan oleh Kemnaker pada 28 November 2022 lalu untuk 34 provinsi di Indonesia.

UMK dan UMP akan ditetapkan pada 1 Januari 2023 dengan kenaikan tidak boleh lebih dari 10 %.

Rumus perhitungan UMK 2023 adalah mempertimbangkan variabel:

- Pertumbuhan ekonomi

- Inflasi

- Indeks tertentu

Adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Kembali Dibuka, Ini Perkiraan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan

Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

Berbeda dengan daerah yang telah memiliki upah minimum, perhitungan UMK untuk kabupaten/kota yang belum memiliki menggunakan formula berbeda.

Merujuk Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

- Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Jika kabupaten/kota tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK 2023.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Intip Besaran Naik Gaji Karyawan Swasta Tahun 2023 di Seluruh Indonesia

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber TribunMedan