Mulai 2023, Aturan STNK Mati 2 Tahun Bakal Jadi Motor Bodong Permanen Berlaku, Bisa Kena Tilang Elektronik!

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:02
dok.Tribunnews

Motor bodong jika STNK mati 2 tahun

GridStar.ID - Siap-siap, mulai 2023 bakal banyak mobil dan motor bodong alias tidak terdaftar.

Pasalnya, mulai 2023, berlaku aturan jika STNK mati selama 2 tahun maka kendaraan bermotor otomatis akan bodong.

Melansir dari Motorplus-online.com, implementasi blokir data kendaraan ini berlaku bila STNK sudah habis selama 5 tahun, dan tak diperpanjang dalam kurung 2 tahun berturut-turut.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pada Jumat, (16/12/2022).

Hal ini juga membuat masyarakat diharap semakin taat pajak.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan.

Saya kira 2023 sudah efektif," beber Agus.

Jika sudah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang data registrasi dan identifikasi STNK dihapus, maka kendaraan akan diblokir permanen.

Selain itu, pajak kendaraan yang nunggak juga bakal ketahuan dari pantauan kamera ETLE atau tilang elektronik.

Kamera tilang elektronik alias ETLE ini memang sudah terpasang di sejumlah titik rambu lalu lintas di seluruh Indoensia.

Penerapan tilang elektronik ini akan dilakukan sejak 1 Januari 2023 mendatang.

Pelanggaran yang akan ditilang termasuk tidak mengenakan helm, bonceng tiga, melawan arus lalu lintas, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Menurut Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Mapolres Cimahi, tilang elektronik ini juga akan menyasar para pelanggar pajak.

"Mereka yang belum membayar pajak kendaraannya juga akan kena karena sistem e-TLE Mobile ini juga menyasar pelanggar yang tidak membayar pajak," ujarnya.(*)

Baca Juga: Tutorial Lengkap Cara Membayar Pajak Kendaraan via Online di Aplikasi SIGNAL, Nggak Perlu Antri di Samsat!

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Motorplus-online.com

Baca Lainnya