Cara Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Mulai Bulan Ke-2

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:31
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pekerja bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika mengalami PHK.

Beberapa syarat peserta yang bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

2. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

3. Peserta berkeinginan bekerja kembali

Baca Juga: Cek Syarat Ajukan Pinjaman Uang Muka Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah Susun

Klaim JKP di bulan pertama akan berbeda dengan bulan selanjutnya.

Berikut ini cara untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan mulai bulan 2 hingga bulan ke 6:

1. Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja

2. Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)

3. Mengikuti Konseling

4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2-5 (Kehadiran minimal 80%)

5. Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja

6. Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber BPJS Ketenagakerjaan