GridStar.ID - PNS menjadi salah satu pekerjaan yang paling diidamkan.
Tak mudah untuk menjadi CPNS lantaran saingannya yang begitu banyak.
Selain mengikuti seleksi CPNS, anda bisa menjadi calon pekerja negeri sipil melalui sekolah kedinasan.
Mendaftar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang merupakan salah satu sekolah kedinasan terfavorit bisa menjadi pilihan.
Selain kuliah gratis, siswa yang diterima bisa langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus.
Lulusan IPDN bisa bekerja di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Mulai dari merintis karier dari staf pemerintahan daerah (Pemda), Pemerintahan Provinsi (Pemprov) atau kantor kementerian.
Seperti dilansir dari Kompas.com, tak sedikit lulusan IPDN yang mengincar bekerja di Jakarta karena gaji yang tinggi.
Jika mendapat jabatan struktural misalnya, maka kisaran gajinya bisa mencapai Rp 28 juta.
Pada 2019 lalu saja gaji lulusan IPDN di DKI Jakarta untuk jabatan struktural kisaran gajinya bisa mencapai Rp 28 juta.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Kembali Dibuka, Ini Perkiraan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan
Aturan gaji lulusan IPDN yang menjadi CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Rinciannya, untuk gaji ASN lulusan IPDN dengan golongan 3A sebesar Rp 2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp17.370.000.
Meski begitu, besarnya gaji dan tunjangan tentu bisa bebeda, disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi tempat lulusan bekerja.
(*)