Ini 7 Golongan Ahli Waris yang Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapa Saja?

Kamis, 30 November 2023 | 11:21
Kompas.com

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID -Bagi ahli waris, cek yuk siapa saja yang bisa cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun yakni 56 tahun.

Namun, jika peserta meninggal dunia, JHT bisa dicairkan oleh ahli waris yang sah.

Bukan hanya saat memasuki usia pensiun, klaim JHT bisa dilakukan apabila terdapat 3 hal berikut:

1. Peserta memasuki usia 56 tahun

2. Meninggal Dunia

3. Cacat total tetap

Namun, bagi peserta meninggal dunia, JHT bisa diklaim ahli waris dengan golongan berikut:

1. Janda/duda

2. Anak

3. Orangtua/Cucu

4. Saudara Kandung

5. Mertua

6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

7. Jika tidak ada ahli waris maka wasiat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Baca Juga: Bisa Dapat Dana hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat Ajukan Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengklaim JHT, ahli waris harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Dilansir situs bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini syarat pengajuan klaim:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.- Fotokopi e-KTP tenaga kerja dan e-KTP ahli waris.- Akta kematian.- Fotokopi kartu keluarga.- Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat.- Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja).- Referensi kerja.- Buku tabungan.- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah). (*)

Baca Juga: Cara Mencairkan Sebagian Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Editor : optimization

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya