GridStar.ID-Masyarakat yang terdaftar dalam program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) dari BPJS Kesehatan, wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulan, dengan besar tagihan sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Untuk saat ini, rincian besar tagihan BPJS Kesehatan adalah kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 35.000. Tagihan iuran BPJS Kesehatan tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan.
Peserta wajib membayar sesuai jadwal yang ditentukan agar tidak terkena sanksi berupa penonaktifkan sementara status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, supaya dapat melakukan pembayaran tepat waktu, peserta sebaiknya melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara berkala. Dengan cek tagihan BPJS Kesehatan, peserta bisa mengetahui apakah iuran bulanan sudah dibayar atau belum.
Lantas, bagaimana cara mengetahui tagihan BPJS Kesehatan? Untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan menghubungi Chatbot Chika di nomor WhatsApp “08118750400” (tanpa tanda kutip).
Chatbot Chika sendiri adalah layanan balas pesan otomatis milik BPJS Kesehatan. Di Chatbot Chika, nantinya peserta bisa menemukan opsi untuk mengakses layanan cek tagihan BPJS kesehatan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan menghubungi Chatbot Chika.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp
- Tambahkan nomor Chatbot Chika ini “08118750400” ke daftar kontak di ponsel.
- Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan Chabot Chika.
- Setelah dibalas, bakal muncul beberapa menu layanan BPJS Kesehatan.
- Silakan klik nomor “2” untuk mengakses layanan cek tagihan BPJS Kesehatan.
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh Chatbot Chika.
- Masukkan data diri berupa nomor KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir.
- Setelah data diri terisi dengan benar, bakal muncul informasi mengenai status iuran BPJS Kesehatan.
(*)