GridStar.ID - Apa itu meterai elektronik atau e-meterai?
Kita sering kali memerlukan meterai untuk melengkapi dokumen penting.
Setiap mendaftar kerja, kita biasa menulis surat lamaran atau surat keterangan lain dilengkapi dengan meterai.
Namun di era digital, sering kali kita diminta untuk mengumpulkan dokumen elektronik.
Mengikuti hal tersebut, kita di Indonesia sudah disahkan penggunaan e-meterai.
Lantas bagaimana cara penggunaan e-materai tersebut?
Dikutip dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Baca Juga: Daftar 33 Instansi Pemerintah yang Membuka Lowongan PPPK Tenaga Teknis Khusus Lulusan SMA
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik.
Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.
Fungsi e-meterai
E-meterai memiliki fungsi yang sama seperti meterai konvensional pada umumnya.
Bedanya, e-meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, sedangkan meterai fisik untuk dokumen kertas.
Berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak akan menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.
E-meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan.
Tanpa meterai, suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Cara membeli e-meterai
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, cara membeli meterai elektronik (e-meterai) dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kembali Dibuka, Apakah Lulusan Baru Bisa Ikut Mendaftar?
Berikut cara membeli e-meterai secara online:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI" Lakukan login dengan memasukan email dan password.
- Jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Adapun langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap "Pembubuhan"
- Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Selain melalui laman e-meterai.co.id, pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Harga tersebut ditetapkan untuk distributor dan pemungut bea meterai.
(*)