Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah 10 Juta Bisa Dilakukan Secara Online via JMO, Ini Caranya

Selasa, 27 Desember 2022 | 15:31
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim JHT dengan mudah secara online.

Diketahui dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Kesehatan bisa diklaim sebagian sebelum masa pensiun atau usia 56 tahun.

Jika dana yang dicairkan kurang dari 10 juta, maka peserta bisa mencairkannya secara online melalui Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut ini cara dan syarat untuk mencairkan dana JHT secara online melalui JMO:

1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya.

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya.

5. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.

6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada layar.

Baca Juga: Ketentuan Aturan Dua Akun JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

7. Lengkapi Data NPWP dan rekening yang aktif kemudian klik selanjutnya.

8. Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika sudah benar, silahkan klik konfirmasi.

10. Selamat, pengajuan klaim JHT sudah diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber BPJS Ketenagakerjaan