Cara Mengaktifkan Lagi BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun yang Masih Kuliah

Rabu, 28 Desember 2022 | 11:02
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan menjadi salah satu badan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk penduduk Indonesia.

Lalu bagaimana dengan anak yang telah berusia 21 tahun dan masih belum bekerja atau mereka masih kuliah?

Apakah BPJS Kesehatan mereka bisa ikut dengan BPJS Kesehatan orangtua?

Jika anak berusia 21 tahun dan masih menempuh pendidikan atau kuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang keanggotaan BPJS.

"Caranya dengan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Peserta bisa melakukan pendaftaran kolektif yang dilakukan melalui proses migrasi.

"Misal ingin tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa melampirkan surat keterangan kuliah/pendidikan formalnya, bisa via aplikasi Pandawa untuk mengurus pendaftaran anak tersebut," jelas Iqbal.

Untuk melakukan pendaftaran secara perorangan, seseorang bisa memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Baca Juga: Cek Syarat Untuk Mendapatkan Pelayanan Alat Bantu Gerak/Kruk yang Dijamin BPJS Kesehatan

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com