GridStar.ID - Cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.
Tilang elektronik telah diberlakukan di Indonesia.
Belakangan ini bahkan kepolisian sedang meniadakan tilang manual untuk menghindari pungutan liar.
Oleh karena itu pengendara bermotor harus lebih taat peraturan agar tak terkena ETLE.
Sebagai pengendara bermotor, kita bisa tahu apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik sebelum surat tilang dikirim.
Dilansir dari laman indonesiabaik, langkah-langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available".
Baca Juga: Pelanggar Bisa Melakukan Sanggahan Surat Tilang Elektronik dengan Syarat Ini
Sedangkan jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(*)