Ternyata Begini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Listrik Perbulan

Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:49
iStock

Listrik PLN

GridStar.ID-Berapakah denda telat bayar listrik? Apa akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik? Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 akan dikenakan denda?

Rupanya pertanyaan semacam itu masih kerap mencuat di kalangan pembaca terkait denda telat bayar listrik 2022 atau denda keterlambatan PLN 2022.

Informasi ini penting diketahui, terutama bagi masyarakat yang dikarenakan oleh sejumlah hal pada akhirnya harus mengalami telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik satu bulan.

Artikel ini akan membantu menjawab sederet pertanyaan tersebut, khususnya terkait berapa denda keterlambatan pembayaran listrik.

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik 2022.

"Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero)," jelas aturan tersebut.

Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Rincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Keliru, Kenali Perbedaan KIS, KJS, JKN, dan BPJS Kesehatan

Ketentuan pembayaran denda telat bayar Listrik

Denda telat bayar listrik satu hari apakah sama dengan telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik satu bulan? Kapan batas pembayaran listrik 2022 tiap bulan?

Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara pelanggan, yang selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN.

Pada Pasal 10 dokumen tersebut mengatur mengenai biaya keterlambatan (BK) atau denda telah bayar listrik 2022. Disebutkan bahwa pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN 2022).

Selanjutnya, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, batas pembayaran listrik 2022 adalah setiap tanggal 20.

Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain kena BK juga dikenakan sanksi pemutusan. Ini menjadi salah satu akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik.

Pengenaan BK (denda telat bayar listrik 2022) untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal tiga kali tarif BK yang diatur sebagai berikut:

Itulah informasi seputar denda keterlambatan PLN 2022, baik denda telat bayar listrik 1 hari, telat bayar listrik lima hari, ataupun telat bayar listrik satu bulan.

(*)

Tag

Editor : optimization

Sumber Kompas.com