GridStar.ID - Bagi Anda yang baru saja meninggalkan pekerjaan di sebuah perusahaan begini cara aktifkan kartu BPJS Kesehatan anda.
Status kepesertaan Anda menjadi non-aktif setelah keluar dari perusahaan yang biasanya membayarkan iuran.
Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN atau mobile JKN.
Cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan setelah resign secara online.
Syarat pindah kepesertaan BPJS perusahaan ke mandiri Dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 pada Rabu (8/6/2022), peserta yang sudah tidak ditanggung oleh pemberi kerja karena berakhirnya hubungan kerja wajib berpindah status menjadi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).
Baca Juga: BPJS Checking, BPJS Kesehatan Mendadak Tak Aktif, Aktifkan di Sini
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.
Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/ BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.
Berikut ketentuan peralihan menjadi PBPU BP:
- Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan;
- Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan;
- atau Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.
Baca Juga: Tercover BPJS Kesehatan, Berapa Tahun Sekali Ketentuan Ganti Kacamata?
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
- Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Klik menu Ubah Data Peserta.
- Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >.
- Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.
- Klik Selanjutnya.
- Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
- Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.
(*)