Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif karena Resign

Jumat, 02 Februari 2024 | 14:11
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Bagi Anda yang baru saja meninggalkan pekerjaan di sebuah perusahaan begini cara aktifkan kartu BPJS Kesehatan anda.

Status kepesertaan Anda menjadi non-aktif setelah keluar dari perusahaan yang biasanya membayarkan iuran.

Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN atau mobile JKN.

Cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan setelah resign secara online.

Syarat pindah kepesertaan BPJS perusahaan ke mandiri Dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 pada Rabu (8/6/2022), peserta yang sudah tidak ditanggung oleh pemberi kerja karena berakhirnya hubungan kerja wajib berpindah status menjadi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

Baca Juga: BPJS Checking, BPJS Kesehatan Mendadak Tak Aktif, Aktifkan di Sini

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.

Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/ BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.

Berikut ketentuan peralihan menjadi PBPU BP:

Lebih lanjut, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online bisa dilakukan dengan syarat-syarat kelengkapan dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Tercover BPJS Kesehatan, Berapa Tahun Sekali Ketentuan Ganti Kacamata?

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif salah satunya bisa melalui mobile JKN.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Klik menu Ubah Data Peserta.
  3. Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >.
  4. Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.
  5. Klik Selanjutnya.
  6. Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
  7. Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.
Baca Juga: Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

(*)

Tag

Editor : optimization