GridStar.ID - Berikut alur pembayaran denda dari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setelah surat tilang ETLE datang ke rumah lantas selanjutnya apa yang harus dilakukan?
Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan.
Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Berikut alur pembayaran denda dari setelah surat konfirmasi ETLE dikirimkan:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm
- Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Klik Konfirmasi
- Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.
Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Baca Juga: Pelanggar Bisa Melakukan Sanggahan Surat Tilang Elektronik dengan Syarat Ini
Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.
Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.
Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.
(*)