Apa Boleh Tak Ikut BPJS Kesehatan? Adakah Sanksi Jika Tak Buat?

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:02
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Apakah bisa tidak ikut BPJS Kesehatan?

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang belum mengikuti BPJS Kesehatan.

Sejumlah pertanyaan lain pun banyak diajukan, seperti:

Kenapa BPJS Kesehatan wajib?

Bagaimana jika tidak ikut BPJS Kesehatan?

Kenapa BPJS Kesehatan wajib?

Jawaban dari semua pertanyaan tersebut sudah jelas setiap warga negara dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan.

UU SJSN dalam bagian penjelasan mengungkap bahwa kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.

“Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program,” tulis penjelasan atas aturan tersebut, dikutip pada Selasa (12/04).

Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.

Baca Juga: Cek Syarat Untuk Mendapatkan Pelayanan Alat Bantu Gerak/Kruk yang Dijamin BPJS Kesehatan

Sejalan dengan itu, alasan wajib jadi peserta BPJS tidak lepas juga dari adanya prinsip kegotong-royongan.

Ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan kenapa BPJS wajib.

Prinsip kegotong-royongan ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat.

Dengan demikian, peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit.

“Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” beber penjelasan atas regulasi ini.

Bagaimana jika tidak punya BPJS Kesehatan?

Dalam penjelasan regulasi yang sama, dipaparkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Jika tidak punya BPJS, risiko selain tidak bisa menerima manfaat adanya BPJS juga akan ada sanksi yang diberlakukan.

Pasal 17 UU BPJS menegaskan, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: Ini Cara Tahu Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sudah Cair atau Belum

Sanksi administratif tersebut berupa:

  • teguran tertulis;
  • denda;
  • dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu salah satunya jadi syarat buat SIM.
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS.

Sedangkan pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Dengan begitu, setelah tahu jawaban dari pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS, jika tidak punya BPJS seharusnya segera lakukan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya