Wajib Tahu, Bikin dan Perpanjang SIM Gratis dengan Syarat Ini

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:42
GridOto

Surat izin mengemudi

GridStar.ID -Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengendara sepeda motor dan mobil.

Namun banyak pengendara yang tidak memiliki SIM dengan berbagai alasan.

Salah satunya tidak memiliki biaya untuk membuat atau memperpanjang.

Baca Juga: Tak Perlu Bikin Baru, SIM Hilang Kini Bisa Langsung Ajukan Gantinya

Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.

Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: Simak di Sini Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2023

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Online Tanpa KTP Pemilik Kendaraan Sebelumnya

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM gratis tersebut.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

(*)

Editor : optimization

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya