Masih Ada 2 Hari Lagi, Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 27 Desember 2022

Minggu, 25 Desember 2022 | 14:32
dok.istock

BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan cair

GridStar.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022 mendatang.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diperpanjang karena banyaknya pekerja yang masih belum mencairkan bantuan.

Melansir dari Tribunnews.com, Kepala Kantor Pos Blora, Windha Saktiana mengungkap pencairan BSU yang tidak diambil akan masuk kembali ke kas negara.

"Apabila hingga batas waktu terakhir pengambilan BSU (27 Desember, Red) masih belum diambil, maka konsekuensinya adalah akan dikembalikan ke kas negara," ujar Windha Saktiana, Selasa, (20/12/2022).

Pekerja bisa mencairkan bantuan di kantor pos mana saja.

"Bebas, karena ini sifatnya open payment," ujar Windha.

"Intinya apabila tidak dicairkan dana akan dikembalikan ke kas negara," sambungnya.

BSU yang diberikan berupa uang tunai Rp600 ribu.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU 2022 di kantor pos?

1. Download Pospay di PlayStore/AppStore

2. Daftar di aplikasi Pospay

3. Cek aplikasi Pospay, pastikan notifikasi anda sebagai penerima BSU melalui PT Pos

Baca Juga: Diperpanjang, Ini Batas Pengambilan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan

4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol berwarna mewah pada tampilan login di pojok kanan

5. Klik logo Kemnaker

6. Pilih BSU Kemnaker di kolom Jenis Bantuan

7. Siapkan e-KTP, klik Ambil Foto Sekarang

8. Klik foto KTP lalu biarkan sistem membaca

9. Lengkapi data Pribadi Penerima, klik Lanjutkan

10. Anda akan mendapatkan QR code yang bisa ditunjukkan ke kantor pos untuk pencairan dana BSU. (*)

Baca Juga: Daftar 4 Bansos Ini Bakal Diganti Program Kewirausahaan Sosial di 2023

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya