Nggak Ribet kok, Ini Cara Membeli dan Menggunakan Materai Elektronik untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:02
dok.Tribunnews

Materai elektronik

GridStar.ID - Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 kembali dimulai.

Badan Kepegawaian Negara mewajibkan penggunaan materai elektronik untuk pemberkasan pendaftaran PPPK 2022.

Dengan materai elektronik ini, diharapkan mengurangi potensi kecurangan peserta.

E-materai atau materai elektronik ini adalah materai yang bisa digunakan dalam dokumen elektronik.

Bea materai dihargai Rp10.000 sejak Januari 2022.

E-materai juga telah disahkan sama seperti halnya materai kertas.

Ini cara membeli materai elektronik atau e-materai:

1. Buka website distributor e-materai.

2. Klik "Daftar"

3. Pilih "Personal" untuk pembelian individu dan "Enterprise" untuk pembelian Perusahaan, sedangkan "Wholesale" untuk retailer

4. Lengkapi dokumen sesuai petunjuk

5. Cek email anda dan klik Aktivasi Akun

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Bisa Mendapatkan Manfaat Khusus JKK dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

6. Login pada link distributor materai elektronik

7. Klik "Pembelian"

8. Pilih jumlah materai elektronik yang akan dibeli dan juga metode pembayaran

9. Selesaikan tahap pembayaran sesuai pilihan anda

10. Setelah pembayaran sukses akan muncul notifikasi

11. Klik "Pembubuhan" pada laman dashboard

12. Drag dan drop gambar materai elektronik pada dokumen yang digunakan

13. Pembubuhan pertama kali akan dimintai set PIN 6 digit angka dan akan digunakan pada pembubuhan berikutnya

14. Dokumen yang berhasil dibubuhi materai elektronik akan dikirim ke email anda. (*)

Baca Juga: Penyedia Jasa Konstruksi Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Secara Bertahap, Ini Ketentuannya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Tribunbatam.id

Baca Lainnya