Apakah JKM dan JKK BPJS Ketenagakerjaan PNS dan PPPK Berbeda?

Kamis, 22 Desember 2022 | 18:45
dok.Tribunnews

Beda JKM dan JKK BPJS Ketenagakerjaan PNS dan PPPK

GridStar.ID - Apakah perlindungan dan hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk PNS dan PPPK sama?

Ternyata JKK dan JKM untuk Aparatur Sipil Negara yang meliputi PNS dan PPPK memiliki hak dan perlindungan yang sama.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Ketentuan perlindungan JKK-JKM bagi ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN.

Melansir dari Kompas.com, pemberian JKK akan dilakukan identifikasi selama 3x24 jam.

Jika sudah teridentifikasi, JKK akan dicairkan melalui PT Taspen, sebelum Surat Keputusan Tewas terbit.

Adapun Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, ASN meninggal dunia jika:

- Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya

- Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas

JKK

Adapun Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Baca Juga: JKK, JKP, hingga JP, Ini 6 Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan, Beda Manfaat!

Besarnya manfaat JKK berupa santunan terdiri dari:

- Santunan kecelakaan kerja

- Santunan sementara

- Santunan cacat

Sedangkan JKK yang mengakibatkan pekerja tewas memiliki manfaat meliputi:

- Santunan kematian kerja

- Uang duka tewas

- Biaya pemakam

- Bantuan beasiswa. (*)

Baca Juga: Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya