BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan bagi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 22 Desember 2022 | 22:00
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID -BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan kemudahan klaim bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui fitur electronic claim (E-Klaim).

BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tersebut dalam menyambut Hari Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember dan peringatan hari ulang tahun (HUT) BPJS Ketenagakerjaan yang ke-45.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan, fitur E-Klaim dapat juga digunakan PMI untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan di mana dan kapan saja.

"Dengan adanya layanan ini manfaat bagi PMI dapat langsung dirasakan bahkan sebelum PMI pulang ke Indonesia," kata Roswita Nilakurnia saat acara "Kumpul bareng PMI" di Jakarta, Kamis (15/12) dalam rangka menyambut Hari Migran Internasional sekaligus perayaan HUT Ke-45 BPJS Ketenagakerjaan.

Selain dapat digunakan oleh peserta, Roswita menjelaskan bahwa fitur E-Klaim juga bisa digunakan oleh ahli waris atau instansi terkait dengan cara mengakses https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Setelah mengakses itu, pengguna tinggal memilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami. Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif.

Setelah itu, unggah seluruh dokumen pendukung klaim serta akhiri seluruh proses dengan klik menu submit dan akan langsung ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Adanya terobosan layanan klaim online PMI merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh peserta," ungkap Roswita dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12).

Acara yang bertujuan untuk mengoptimalkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI ini dibuka langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo serta diikuti 119 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Cirebon yang akan bekerja di Malaysia.

Baca Juga: Pekerja Jasa Konstruksi Bisa Dapat Pelindungan dari Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Acara ini juga diikuti para pemangku kepentingan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Social Security (Socso) Malaysia.

Adapun kegiatan "Kumpul bareng PMI" diselenggarakan dengan nuansa taman yang menggambarkan tempat PMI biasa berkumpul untuk bersilaturahmi di negara penempatan.

Anggoro mengatakan bahwa kegiatan "Kumpul Bareng PMI" dapat menjadi ajang untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI.

Selain itu, kata dia, "Kumpul Bareng PMI" juga diharapkan dapat menjadi forum bagi PMI untuk meningkatkan kesadaran hak-hak pekerja migran, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI Suhartono memberikan sambutan sekaligus sosialisasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para CPMI.

Lalu juga ada Kasubdit Kawasan I Direktorat Perlindungan WNI Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Yudhi Ardian.

Di kesempatan ini, ia mengajak para CPMI/PMI untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan kantor perwakilan dan pemerintah di negara tujuan, serta tidak segan untuk meminta bantuan jika diperlukan.

PMI dapat JKK dan JKM

Seperti diketahui bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Mereka akan mendapatkan dua jaminan itu dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp 370.000.

Baca Juga: Pemberi Kerja Ingin Daftarkan Karyawan Jadi BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dulu Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan Ini

Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp 50.000 per bulan.

Manfaat yang diperoleh sangat lengkap, diantaranya mulai perawatan tanpa batas hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai Rp 7,5 juta, santunan kematian Rp 85 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak PMI dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi senilai maksimal Rp 74,4 juta untuk dua orang anak.

Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Pada kesempatan tersebut, terjalin pula kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank terkait rencana penyediaan layanan perbankan.

Dengan kerja sama ini, memungkinkan para PMI dapat melakukan penarikan dani di negara penempatan.

Direksi Digital Banking MNC Bank Thomas Hartono Tulus memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada MNC Bank sebagai mitra layanan keuangan dan perbankan sehingga dapat mengakomodir pembayaran klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para PMI.

Roswita Nilakurnia mengatakan, beragam kemudahan yang pihaknya berikan ini merupakan bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, di manapun mereka bekerja.

“Dengan demikian mereka dapat fokus dalam bekerja dan terbebas dari rasa cemas apabila terjadi risiko. Hal ini sejalan dengan kampanye yang sedang kami galakkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” kata Roswita.

Selain kumpul bareng PMI dan penandatanganan kerja sama, terselenggara juga diskusi panel di acara tersebut.

Diskusi yang dimoderatori Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatimiko ini menghadirkan beberapa pembicara, yakni Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika Sri Andayani, Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia Erga Grenaldi, Head of Foreign Worker Division Perkeso Malaysia Encik Hairiri Bin Harun.

Dalam diskusi tersebut seluruh pihak berkomitmen memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambut Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI".

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya