Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia via PANDAWA

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:02
Kompas.com

bpjs kesehatan

GridStar.ID - Bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia?

BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia ternyata bisa dinonaktifkan dengan mudah tanpa perlu ke kantor cabang loh.

Salah satunya melalui PANDAWA via WhatsApp saja loh!

Bagaimana caranya?

Simak tutorial cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia melalui PANDAWA atau Panduan Administrasi via WhatsApp saja.

1. Masukkan kontak PANDAWA 0812-1294-5526

2. Kirim pesan ke nomor PANDAWA pada Hari Kerja pukul 08.00-15.00

3. Ketik pesan dengan format: Nama Pelapor, Nama Peserta, Nomor Kartu atau Nomor KTP Peserta, Nomor HP Peserta, dan Kode Layanan

4. Tunggu formulir online yang dibagikan PANDAWA BPJS Kesehatan

5. Isi data kepesertaan

6. BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp berbeda

7. Siapkan dokumen foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian

8. Ketik Selesai setelah muncul notifikasi pengiriman dokumen berhasil

9. Klik link konfirmasi terakhir

10. Status BPJS Kesehatan berubah jadi nonaktif. (*)

Baca Juga: Wah! Pekerja Toko Kelontong Bisa Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : BPJS Kesehatan

Baca Lainnya