Pekerja Jasa Konstruksi Bisa Dapat Pelindungan dari Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Kamis, 22 Desember 2022 | 13:01
instagram

BPJS Kesehatan untuk pekerja konstruksi

GridStar.ID - Masyarakat dengan berbagai macam profesi bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain karyawan, berbagai macam profesi juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya pekerja konstruksi.

Seperti yang diketahui pekerja konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi.

Risiko kecelakaan kerja dan kematian mungkin terjadi untuk para pekerja jasa konstruksi.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program yang melindungi para pekerja konstruksi yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk penyedia jasa konstruksi:

Baca Juga: Wah! Pekerja Toko Kelontong Bisa Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber BPJS Ketenagakerjaan