Korban PHK Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya!

Kamis, 04 Januari 2024 | 14:38
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan ternyata punya aturan baru terkait pencairan dana JHT atau Jaminan Hari Tua.

Sebelumnya, sejumlah pekerja menyayangkan aturan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa diklaim saat usia mencapai 56 tahun.

Kemnaker merilis aturan pencairan dana JHT dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kebijakan tersebut memuat aturan dana JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Namun, aturan baru kembali terbit yang menyatakan bahwa dana JHT bisa diambil sebagian untuk persiapan masa usia pensiun.

Namun, dengan dua syarat berikut:

1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Nilai yang dapat diklaim sebesar 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.

Aturan ini juga berlaku bagi peserta yang masih bekerja maupun korban PHK.

Sisa dana JHT akan dicairkan saat usia pensiun.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut," tulis akun Instagram Kemnaker, Minggu (14/2/2022).

"Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap," imbuh Kemnaker.

Baca Juga: BPJS Checking, Jangan Sampai Hangus! Cek Syarat dan Cara Mencairkan Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening

6. Foto diri terbaru

7. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim JHT

8. NPWP. (*)

Baca Juga: Syarat Untuk Melakukan Klaim Manfaat Beasiswa JKM BPJS Ketenagakerjaan

Editor : optimization

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya