GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi para pesertanya.
Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Berikut ini pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dikutip dari BPJS-Kesehatan,go.id :
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
· Puskesmas atau yang setara
· Praktik Mandiri Dokter
· Praktik Mandiri Dokter Gigi
· Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
· Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
· Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Mendapatkan Layanan Rawat Jalan Eksekutif, Ini Syarat dan Caranya
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
a. Manfaat yang ditanggung
1) pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
a) penyuluhan kesehatan perorangan;
b) imunisasi rutin
c) Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
d) skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
e) peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2) pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
a) adminitrasi pelayanan;
Baca Juga: Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
b) pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
c) tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
d) pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
e) pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
b. Prosedur pelayanan
1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
4) Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online. (*)