GridStar.ID- Provinsi Aceh telah menerapkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berbasis Syariah.
"Pada klaster Industri Keuangan Syariah, opsi layanan Syariah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai implementasinya di Provinsi Aceh," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di laman BJPS Ketenagakerjaan, Senin (30/05).
Nantinya, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan dikembangkan di beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat, Riau, dan Jawa Barat.
Hal ini juga akan mendukung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang akan diperluas hingga ke setiap daerah.
Sri Mulyani menyebut jika komite daerah ekonomi syariah yang sudah dan akan dibentuk dapat mempercepat dukungan untuk layanan ketenagakerjaan.
Mengenal layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pengembangan layanan sistem jaminan sosial nasional
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan layanan Syariah di Aceh.Program tersebut bukanlah program baru atau tambahan BPJS Ketenagakerjaan, namun merupakan pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.
Layanan syariah ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.
"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh," kata Ida, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, lewat Layanan Syariah juga akan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kehadiran Layanan Syariah ini, Ida meminta, jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal.
"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," ungkap Ida.
Baca Juga: Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diterima Sekaligus, Ini Syaratnya
2. Menggunakan "Wakala Bi Al-Ujrah"
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan jika Layanan Syariah tersebut menggunakan "Wakalah Bi Al-Ujrah"."Artinya, akad antara Perserta sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana dan/atau investasi dan kegiatan terkait lainnya," kata Pramudya, dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).
Pramudya mengatakan Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan diberlakukan pada program-program berikut ini:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
Untuk saldo awal JHT pada layanan syariah Program JHT per 1 Januari 2022 akan berasal dari saldo JHT Perserta pada 2021.
"Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh ini menjadi titik awal terselenggaranya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan," ujar Pramudya.
(*)