Belum pensiun, JHT Bisa Dicairkan Sebagian untuk Bikin Rumah

Minggu, 18 Desember 2022 | 18:01
Kolase Kompas

Dana Pensiun bpjs ketenagakerjaan

GridStar.ID- Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil sebagian uang dana Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum berusia 56 tahun.

Seperti yang diketahui, JHT merupakan dana yang akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Tetapi peserta juga bisa mencairkan sebagian dana tersebut meski tak mengalami hal di atas.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan JHT tersebut adalah jika peserta sudah bergabung di kepesertaan selama 10 tahun.

Ada dua ketentuan agar klaim dana JHT yang bisa diambil sebagian:

Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang masih bekerja atau yang mengalami pemutuskan hubungan kerja (PHK).

Sisa dari JHT bisa diambil jika peserta sudah memasuki usia pensiun.

Cara mencairkan saldo JHT Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

Baca Juga:Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online dengan Mudah via LinkAja

Tag

Editor : Rahma

Sumber Kompas