GridStar.ID - Simak yuk BPJS Checking pajak yang dikenakan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Program BPJAMSOSTEK salah satunya Jaminan Hari Tua memiliki manfaat untuk dapat mencairkan dana selama masa pensiun.
Klaim JHT nantianya akan dikenakan pajak progresif.
Klaim JHT bisa dilakukan sebanyak satu kali.
Penerima yang akan mencairkan dana JHT dikenakan pajak 5%.
Namun, apabila pengambilan dilakukan sebesar 30% di awal dari dana total, maka berlaku pajak progresif 5%, 15%, 20%, dan 30% di pengambilan selanjutnya.
Demikian rincian saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk pajak progresif berdasarkan saldo pencairan dana:
Saldo JHT di bawah Rp50 juta, pajaknya 5%
Saldo JHT Rp50 - Rp 250 juta pajaknya 15%
Saldo JHT Rp250 - Rp500 juta pajaknya 25%
Saldo Rp500 juta ke atas pajaknya 30%. (*)
Baca Juga: Syarat Untuk Melakukan Klaim Manfaat Beasiswa JKM BPJS Ketenagakerjaan