GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib tahu, ternyata inilah daftar operasi penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan bermanfaat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan nasional.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah.
Sedangkan non PBI adalah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upan, dan bukan pekerja, berserta para anggota keluarganya.
Premi iuran BPJS Kesehatan:
Iuran untuk kelas 1 dibayarkan sebesar Rp150 ribu per bulan.
Iuran untuk kelas 2 dibayarkan sebesar Rp100 ribu per bulan.
Iuran untuk kelas 3 dibayarkan sebesar Rp35 ribu per bulan.
Beberapa layanan kesehatan yang ditanggung BPJS antara lain:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
2. Pelayanan kesehatan tingkat rujukan
3. Pelayanan kedokteran forensik klinis
4. Persalinan
5. Ambulans
Baca Juga: Mudah dan Efisien, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat iSaku
Daftar lengkap operasi penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:
1. Operasi lambung
2. Operasi jantung
3. Operasi caesar
4. Operasi kista
5. Operasi miom
6. Operasi tumor
7. Operasi odontektomi
8. Operasi bedah mulut
9. Operasi usus buntu
10. Operasi batu empedu
11. Operasi mata
12. Operasi bedah vaskuler
13. Operasi amandel
14. Operasi katarak
15. Operasi hernia
16. Operasi kanker
17. Operasi kelenjar getah bening
18. Operasi pencabutan pen
19. Operasi penggantian sendi lutut
20. Operasi timektomi. (*)
Baca Juga: Buruh Bangunan Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya