Ketahui Jangka Waktu Untuk Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan

Senin, 15 Januari 2024 | 15:17
dok.TribunBali

Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Salah satu jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah klaim alat-alat kesehatan.

Peserta bisa melakukan klaim terhadap alat kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.

Salah satu alat kesehatan yang sering dicari oleh masyarakat adalah kacamata.

Namun untuk bisa melakukan klaim kacamata, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah jangka waktu klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan.

Dalam laman resmi BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Selain itu, besaran subsidi dana yang diberikan juga tergantung dari kelas kepesertaan.

Selain itu, ukuran lensa juga harus diperhatikan, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa psheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Mengaktifkan Kembali Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

(*)

Tag

Editor : optimization

Sumber Kompas.com