GridStar.ID - Ternyata, bagi antrian priortas Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa lakukan cara ini loh.
Program JHT memiliki manfaat untuk para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun.
Namun, 3 prioritas ini bisa mendapatkan kemudahan sebagai antrian prioritas JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk, ibu hamil, manula, dan orang sakit atau yang kurang sehat.
Namun, peserta harus memperhatikan ini untuk menggunakan antrian klaim prioritas, apa saja?
1. Datang ke kantor cabang Senin-Jumat pada pukul 08-00 - 15.30
2. Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk proses verifikasi
3. Menginformasikan kondisi agar mendapatkan antrian prioritas
4. Tunggu petugas memanggil nomor antrian anda
5. Proses verifikasi berkas dimulai dan petugas akan mewawancarai anda
6. Setelah proses selesai tunggu klaim dikirimkan ke rekening anda. (*)
Baca Juga: Cara Mendaftar Antrian BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus Kontak Fisik