Apa Kepesertaan BPJS Kesehatan Berhenti Jika Tak Bayar Iuran?

Rabu, 14 Desember 2022 | 15:02
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.

Besar tagihan yang ditagihkan sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan masing-masing.

Namun bagaimana jika kita lupa membayar iuran bulanan tersebut?

Apakah kepesertaan BPJS Kesehatan terhenti otomatis akibat tak bayar tagihan?

Melansir laman resminya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan begitu saja.

Ada ketentuan khusus jika memang kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut harus berhenti.

Salah satunya jika peserta BPJS Kesehatan dinyatakan meninggal dunia ataupun menjadi warga negara lain.

Lebih lanjut kepala Humas BPJS KesehatanM. Iqbal Anas Maruf memberikan penjelasannya.

Pertama, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal.

Baca Juga: Cara Mendaftar Antrian BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus Kontak Fisik

Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Jadi jika iuran BPJS Kesehatan yang tidak pernah dibayar pun tidak bisa membuat kepesertaan terhenti.

Peserta yang dengan sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan hanya akan menambah denda keterlambatan pembayaran.

Selain itu status kartu akan dinonaktifkan sementara hingga tagihan tersebut benar-benar sudah lunas.

Status nonaktif pada kartu BPJS Kesehatan membuat peserta tidak bisa berobat jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : bpjs-kesehatan.go.id, gridfame

Baca Lainnya