GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan cara yang lebih mudah.
Pencairan JHT bisa dilakukan di rumah dan mendaftar antrian secara online.
Hal ini membuat peserta bisa lebih nyaman dan bisa melakukan klaim tanpa melakukan kontak fisik.
Peserta bisa medaftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Tetapi ada beberapa syarat untuk peserta yang bisa memanfaatkan lapakasik BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Untuk kelancaran proses pencarian JHT, sebaiknya Anda menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini.
Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta antrian online BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50 juta).
- Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Selain itu, pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.
Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh lewat website
Berikut ini cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan lewat website, dikutip dari Kompas.com:
- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pastikan dokumen yang diminta telah siap
- Centang kolom "Saya Setuju" pada bagian bawah syarat ketentuan dan dokumen
- Kemudian, klik kolom "Berikutnya"
- Selanjutnya, isi "Data Pekerja" yang meliputi NIK, Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nama Sesuai KTP, Tempat dan Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung.
- Jika semua sudah diisi, klik kolom "Berikutnya"
- Setelah itu, isi "Data Pekerja Tambahan" yang meliputi alamat domisili Desa atau kelurahan/kecamatan/kabupaten/ kode pos, nomor handphone aktif/Whatsapp, email pribadi yang aktif, nama bank, nomor rekening, dan NPWP.
- Pilih "Ya" atau Tidak" pada pertanyaan "apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri"
- Kemudian klik "Berikutnya" Selanjutnya, isi alasan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Lalu, upload dokumen pendukung seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, buku rekening, foto diri tampak depan, formulir pengajuan JHT, NPWP jika pencairannya di atas Rp 50 juta.
- Jika sudah, klik "Berikutnya"
- Setelah itu Anda akan diarahkan ke menu "Konfirmasi Data Pengajuan" yang berisi dokumen-dokumen dan data-data yang telah diisi.
- Jika sudah yakin dokumen dan data yang diisi telah sesuai, Anda tinggal klik menu "Simpan"
- Selanjutnya, akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda "Berhasil" dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
- Lalu, Anda akan dikirimkan email yang berisi salah satunya adalah waktu pengajuan klaim.
Anda akan dijadwalkan wawancara untuk klaim JHT melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan saat waktu yang dijadwalkan tersebut handphone Anda aktif dan dokumen persyaratan asli yang diminta telah siap Terakhir, proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSimak Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Agar Tidak Penuh