Kartu BPJS Ketenagakerjaan Rusak atau Hilang? Cek Dokumen Untuk Mengurus Kembali

Senin, 12 Desember 2022 | 22:00
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Kartu BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa data dari pemiliknya.

Selain itu kartu juga akan menunjukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut peserta bisa mengajukan klaim atau mencairkan dana JHT.

Diketahui, peserta harus membawa beberapa data seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, E-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, surat pengunduran diri atau surat pensiun, juga NPWP untuk melakukan klaim dana JHT.

Oleh karena itulah peserta harus mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan jika hilang atau rusak.

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan:

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  • Surat pengantar dari tempat bekerja yang isinya menerangkan jika Anda masih bekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online Cuma Lewat HP

  • Surat keterangan dari perusahaan soal nomor kepesertaan.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang berisi nama perusahaan, nama kepesertaan, nomor kepesertaan, dan keterangan waktu hilangnya kartu BPJamsostek. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : kompas

Baca Lainnya