Apa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hangus Jika Resign Belum Usia 56 Tahun?

Jumat, 09 Desember 2022 | 18:15
Kompas

Cara cek klaim JHT

GridStar.ID - Apakah uang iuran JHT bisa hangus?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran keanggotaan yang dibayarkan oleh perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin dana iuran yang disetorkan pekerja dan perusahaan setiap bulan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang.

Ia pun mengatakan, iuran tersebut bisa diklaim seluruhnya bila peserta telah memasuki usia 56 tahun.

Selain itu, peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia bisa mencairkan iuran mereka sepenuhnya sebelum memasuki usia 56 tahun.

"Iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," jelas Ida dalam keterangan video dikutip Selasa (15/02).

Sementara itu, bagi pekerja dengan usia pensiun di bawah 56 tahun menurut Ida tetap bisa mencairkan JHT sebagian dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Klaim JHT tersebut paling besar 30 persen dari saldo JHT peserta dengan tujuan kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dengan tujuan keperluan lainnya.

Ia pun meminta agar masyarakat memahami payung hukum mengenai tata cara klaim JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 secara menyeluruh.

Ida membantah aturan tersebut membatasi peserta untuk melakukan klaim JHT hanya saat usia sudah mencapai 56 tahun, Ia menjelaskan, manfaat JHT masih bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Tagihan BPJS Kesehatan Sebelum Tanggal 10 via Ponsel

"Kami berharap Permenaker ini dipahami secara cermat dan menyeluruh. Manfaat JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar, yang benar manfaat JHT dapat juga diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," jelas Ida.

Untuk diketahui, polemik mengenai pencairan JHT muncul setelah pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Beleid tersebut menimbulkan penolakan dari masyarakat serta serikat buruh lantaran mengatur mengenai ketentuan pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.

Sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Jamin Dana Iuran JHT Tidak Akan Hilang dan Bisa Dicairkan Penuh di Usia 56 Tahun",

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya