Turun Kelas BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan via Online, Cek di Sini

Jumat, 09 Desember 2022 | 14:02
tribunnews.com

Aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan khususnya untuk mandiri memiliki beberapa kelas yang bisa dipilih untuk pesertanya.

Setiap tingkatan kelas memiliki tarif iuran yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Saat ini iuran peserta mandiri kelas I adalah Rp 150.000.

Peserta mandiri kelas II sebesar Rp 100.000

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000.

Namun iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Peserta bisa memilih menurunkan status kelas BPJS Kesehatannya melalui layanan aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk bisa turun kelas di BPJS Kesehatan secara online:

Baca Juga: Cicil Iuran, Ini Cara Daftar Rehab BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

Jika cara tersebut tak berhasil dilakukan, peserta bisa menghubungi call center BPJS 1500 400 atau melakukan konsultasi secara online melalui aplikasi facebook dan Telegram di nomor 08118750400 (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com