GridStar.ID - Apakah uang iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah sakit?
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.
Namun bagaimana nasib uang kita jika tidak pernah memakai BPJS untuk berobat.
BJPS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Kemudian kita akan menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.
Namun, jika peserta tidak pernah sakit, bisakah mencairkan BPJS Kesehatan?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.
Pasalnya, kata dia, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Wajib Tahu, Poin-Poin Aturan Baru soal Pencairan JHT
"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien dilansir dari Kompas.com, Jumat (09/12).
Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Menurut dia, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu.
Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.
Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.
"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.
(*)