GridStar.ID - Selan kesehatan fisik, masalah mental menjadi salah satu masalah kesehatan yang perlu diperhatikan.
Karena kesehatan mental juga akan berdampak pada kesehatan fisik seseorang.
BPJS Kesehatan juga akan memberikan jaminan untuk peserta melakukan konsultasi ke psikiater, termasuk dengan biaya pengobatan.
Berikut ini beberapa syarat yang diperlukan untuk menjalani konsultasi ke psikiater dengan BPJS Kesehatan:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy KTP.
- Fofocopy Kartu Keluarga.
- Hasil diagnosis dokter.
- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Untuk melakukan pengobatan ke psikolog menggunakan BPJS Kesehatan, ini langkah yang harus dilakukan:
1. Datangi faskes pertama
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.
Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
2. Lakukan konsultasi
Jika pada langkah pertama Anda sudah mendapatkan layanan psikolog, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung pada faskes tersebut.
3. Ambil rujukan obat
Saat sesi konsultasi, psikolog akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.
Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khsuus. Tetapi, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Cek Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum Cuma Lewat Online
Setelah selesai sesi konsultasi, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakn stabil.
Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.
Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater yakni Risperidone, alproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB). (*)